Berkas Perkara Penikaman dengan Tersangka Sigam Ubit Diserahkan ke Jaksa

BANDA ACEH - NS alias Sigam Ubit (26) warga Gampong Beuragong Kecamatan Kuta Baro Aceh Besar diserahkan ke Jaksa.
Selain Sigam Ubit, penyidik Polsek Kuta Baro Polresta Banda Aceh juga menyerahkan barang bukti sebilah golok arit.
Usai menerima pelimpahan tahap dua dari polisi, Kejari Aceh Besar menitipkan tersangka ke Lapas Kelas II B Banda Aceh sembari menyiapkan berkas penuntutan.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kapolsek Kuta Baro, Iptu M Jabir membenarkan pelimpahakan perkara tersebut.
“Benar, hari ini sudah kita serahkan tersangka dan barang bukti kasus penganiayaan ke jaksa,” kata Kapolsek Kuta Baro Iptu M Jabir, Selasa kemarin.
Komentar