Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Mahasiswa di Jeulingke, Pelaku Takut Ketahuan Curi Hp

Hingga saat ini kasus pembunuhan tersebut pun masih dalam penanganan lanjut oleh Satreskrim Polresta Banda Aceh.
Di mana, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana atau Pasal 340 KUHPidana
"Dengan ancaman hukuman penjara penjara lima belas tahun atau dua puluh tahun penjara, kasus ini masih didalami lebih lanjut," pungkas mantan Kabag Ops Polres Bireuen ini.
Komentar