Polisi Tangkap Enam Pelaku Illegal Minning di Nagan Raya

“Yang kita amankan enam orang itu telah ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.
"Keenam pelaku saat ini juga sudah kita amankan di Mapolres, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut," tambahnya.
Mahliadi juga menegaskan, jika para tersangka sendiri dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2009 tentang mineral dan batu bara (Minerba) Jo Pasal 55 KUHPidana.
Selain para pelaku, pihak kepolisian juga turut menyita barang bukti berupa, 3 jeriken berisi minyak solar, 1 unit mesin kompresor, dan 3 lembar ambal penyaring emas.(**)
Komentar