Polisi Tangkap Enam Pelaku Illegal Minning di Nagan Raya

SEURAMOE SUKA MAKMUE - Polres Nagan Raya menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus penambangan emas ilegal (Illegal Minning) yang dilakukan dikawasan di Desa Kabu Tunong, Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya.
Keenam orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut antara lain MS (50) warga Desa Kabu Tunong, Kecamatan Seunagan, Nagan Raya, yang diketahui sebagai pemilik modal dalam kegiatan penembangan emas ilegal tersebut.
Selanjutnya, SA (36) warga Desa Panggong, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat, EE (29), HF (26), AM (31) dan J (39) yang diketahui merupakan warga dari Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar).
Kapolres Nagan Raya AKBP Giyarto melalui Kasat Reskrim AKP Mahliadi kepada awak media mengatakan, jika keenam pelaku tersebut dibekuk polisi pada, Rabu (29/1/2020) sekitar pukul 15:00 Wib dikawasan aliran Krueng Inong Desa Kabu Tunong, Kecamatan Seunagan Timur, Nagan Raya.
Ia menambahkan, jika kasus tersebut baru dipublikasikan ke media lantaran polisi pada saat itu masih melakukan pengejaran sejumlah pelaku lain serta memeriksa saksi-saksi ahli dalam kasus tersebut.
“Yang kita amankan enam orang itu telah ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.
"Keenam pelaku saat ini juga sudah kita amankan di Mapolres, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut," tambahnya.
Mahliadi juga menegaskan, jika para tersangka sendiri dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2009 tentang mineral dan batu bara (Minerba) Jo Pasal 55 KUHPidana.
Selain para pelaku, pihak kepolisian juga turut menyita barang bukti berupa, 3 jeriken berisi minyak solar, 1 unit mesin kompresor, dan 3 lembar ambal penyaring emas.(**)
Komentar