Polisi Gagalkan Pengiriman 10 Bungkus Kopi Berisi Ganja Kering

Polisi Gagalkan Pengiriman 10 Bungkus Kopi Berisi Ganja Kering
Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh, AKP Boby Putra Ramadan Sebayang memperlihatkan barang bukti. |Foto: SEURAMOE/HAFIZ ERZANSYAH

SEURAMOE BANDA ACEH
- Sat Resnarkoba Polresta Banda Aceh mengamankan sepuluh bungkusan kopi berisi
ganja kering, Kamis (29/8/2019) sore lalu. Ganja kemasan kopi ini diamankan
dalam sebuah dus di salah satu kantor jasa pengiriman barang di Kecamatan Darul
Imarah, Aceh Besar.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto melalui
Kasat Resnarkoba, AKP Boby Putra Ramadan Sebayang mengatakan, pihaknya juga
mengamankan seorang pengirim paket berinisial AM (58), warga
Gampong Geuceu Meunara, Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh.

"Temuan paket berisi ganja ini awalnya dilaporkan
petugas jasa pengiriman barang setempat yang curiga dengan paket itu. Mereka
melapor ke pihak Polsek Darul Imarah kemudian berlanjut ke kita," ujarnya
saat konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Jumat (6/9/2019).

Setelah dilakukan pengecekan, ternyata diketahui paket itu
berisi ganja kering. Ganja tersebut dimasukkan ke dalam sebuah plastik kiloan
yang kemudian dibungkus rapi dengan menggunakan bungkus atau kemasan kopi
bermerek dan dimasukkan ke dalam dus. Setiap kemasan kopi yang diamankan berisi
sekitar 3.013 gram ganja kering.

Boby menjelaskan, tersangka AM mengirim paket itu pada pagi
hari sekitar pukul 09.00 WIB. Namun, saat itu kawasan Kecamatan Darul Imarah
sedang mati lampu dan AM pun langsung pergi tanpa mengambil resi pengiriman
paket.

"Sore harinya setelah diketahui berisi ganja, petugas
kembali menghubungi si pengirim (tersangka) dengan alasan untuk mengambil resi
pengiriman, saat itulah tersangka kita tangkap," ungkap mantan Kasat
Reskrim Polres Nagan Raya ini.

Menurut pengakuan tersangka AM, paket berisi ganja ini akan dikirim ke Sukabumi, Jawa Barat. Saat ini, tersangka beserta satu dus berisi 10 bungkus ganja masih diamankan di Mapolresta Banda Aceh untuk diproses lebih lanjut.



"Tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat 2 Jo Pasal 114
ayat 2 dari Undang-undang Nomor 35 tahun 2019 tentang Narkotika dengan ancaman
hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,"
tambahnya. (Hafiz Erzansyah)

Komentar

Loading...