Putusan PN Idi Dianulir

Pemilik 105,5 Kilogram Sabu Diganjar Hukuman Mati

Pemilik 105,5 Kilogram Sabu Diganjar Hukuman Mati
Ilustrasi hokum |FOTO: ISTOCKPHOTO

Hukuman yang dijatuhkan sesuai dengan kesalahan terdakwa dan telah mendekati rasa keadilan dalam masyarakat.

Karena menurut majelis hakim, kejahatan narkotika di Indonesia sudah cukup membahayakan dan juga merupakan kejahatan luar biasa.

Majelis hakim banding diketuai Ahmad Shalihin didampingi oleh Hakim Tinggi Indra Cahya dan Hakim Tinggi Yus Enidar masing-masing sebagai anggota.. (*)

Sumber:Antara

Komentar

Loading...