Pemerkosa Anak Dibawah Umur Dicambuk 100 Kali di Nagan Raya

Ketiga orang itu sendiri berinisial AK (35) MD (40) dan D (31) tahun lantaran melanggar Qanun Aceh tentang Maisir atau perjudian.
“Dua pelaku maisir di hukum 10 kali cambukan sedangkan satu lagi dihukum 8 kali cambukan,” tandasnya.
Dijelaskan Ahmad Bukhori, ketiga pelaku maisir tersebut dalam perkara judi online (judol) dan kartu remi.
Disamping itu, Ia juga menghimbau kepada masyarakat Nagan Raya, untuk menjaga diri dari perbuatan yang melanggar qanun jinayat.
"Berharap masyarakat bisa mengambil hikmah dalam pelaksanaan Hukum cambuk ini dan para pelaku untuk tidak mengulangi perbuatan yang sama," tutupnya.(**)
Komentar