Pemerkosa Anak Dibawah Umur Dicambuk 100 Kali di Nagan Raya

Suka Makmue - Seorang pelaku pemerkosaan terhadap anak di eksekusi cambuk sebanyak 100 kali.
Eksekusi itu sendiri dilakukan Kejaksaan Negeri Nagan Raya di halaman kantor Kejari, kawasan kompleks perkantoran Suka Makmue.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nagan Raya, Djaka Bagus Wibisana melalui Kasi Tindak Pidana Umum Ahmad Bukhori mengatakan pelaku berinisial Z (24).
“Hari ini kita melakukan eksekusi cambuk terhadap pelaku zina dihukum cambuk sebanyak 100 kali,” ungkapnya
Selain itu, pada pelaksanaan cambuk tersebut Kejari juga melakukan eksekusi terhadap tiga orang lainnya.
Komentar