Pemerkosa Anak Dibawah Umur Dicambuk 100 Kali di Nagan Raya

Pemerkosa Anak Dibawah Umur Dicambuk 100 Kali di Nagan Raya
Salah satu pelanggar syariat Islam menjalani hukuman cambuk di halaman kantor Kejari Nagan Raya, Senin (14/10/2024)

Suka Makmue - Seorang pelaku pemerkosaan terhadap anak di eksekusi cambuk sebanyak 100 kali.

Eksekusi itu sendiri dilakukan Kejaksaan Negeri Nagan Raya di halaman kantor Kejari, kawasan kompleks perkantoran Suka Makmue.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nagan Raya, Djaka Bagus Wibisana melalui Kasi Tindak Pidana Umum Ahmad Bukhori mengatakan pelaku berinisial Z (24).

“Hari ini kita melakukan eksekusi cambuk terhadap pelaku zina dihukum cambuk sebanyak 100 kali,” ungkapnya 

Selain itu, pada pelaksanaan cambuk tersebut Kejari juga melakukan eksekusi terhadap tiga orang lainnya.

Ketiga orang itu sendiri berinisial AK (35) MD (40) dan D (31) tahun lantaran melanggar Qanun Aceh tentang Maisir atau perjudian.

“Dua pelaku maisir di hukum 10 kali cambukan sedangkan satu lagi dihukum 8 kali cambukan,” tandasnya.

Dijelaskan Ahmad Bukhori, ketiga pelaku maisir tersebut dalam perkara judi online (judol) dan kartu remi. 

Disamping itu, Ia juga menghimbau kepada masyarakat Nagan Raya, untuk menjaga diri dari perbuatan yang melanggar qanun jinayat. 

"Berharap masyarakat bisa mengambil hikmah dalam pelaksanaan Hukum cambuk ini dan para pelaku untuk tidak mengulangi perbuatan yang sama," tutupnya.(**)

Halaman:12

Komentar

Loading...