Pelaku Pelecehan dan Pemerkosaan Anak Dibawah Umur Ditangkap

Pelaku Pelecehan dan Pemerkosaan Anak Dibawah Umur Ditangkap
DF tersangka pelecehan dan pemerkosaan anak dibawah umur. l Foto: Ist

Berdasarkan dua alat bukti yang cukup, pada Ahad 20 April 2025 DF resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Tersangka kemudian ditahan di rutan Mapolres Simeulue sebelum dititipkan ke Lapas Kelas III Sinabang.

Kapolres Simeulue AKBP Rosef Efendi melalui Kasat Reskrim Ipda Zainur Fauzi mengatakan, DF dijerat dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Dalam melancarkan niat jahadnya, DF menggunakan dalil-dalil agama. Ia meminta  keluarga korban mengikuti ajaran Nabi untuk menikahkan anaknya.

Modus pelaku memperdayai korban dan keluarganya dengan berjanji akan menikahi korban dan tidak menggaulinya karena masih dibawah umur.

Pelaku juga berjanji kepada ayah korban bahwa ia akan memasukan korban ke sekolah gratis. “Tetapi tersangka melanggar janjinya kepada (keluarga) korban,” ujar Ipda Zainur (*)

Komentar

Loading...