Palsukan Tanda-tangan Tuha Peut, Keuchik Dimeja Hijaukan

Palsukan Tanda-tangan Tuha Peut, Keuchik Dimeja Hijaukan
Ilustrasi menanda-tangani |FOTO: LIBERA

“Ya, benar kita telah mengamankan mantan Geuchik Meunasah Buloh LT berinisial BA,” kata Fauzi dikutip Tribatanews.

Dalam kasus ini kata Kapolsek, BA dijerat dengan Pasal 263 ayat 1 KUHPidana dan kasusnya sudah Tahab II.

“Kasus ini sudah tahap II,” ungkap AKP Fauzi.

Tersangka berikut barang bukti telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara pada Rabu (10/02/21).

“Tersangka BA bersama barang bukti dokumen dugaan pemalsuan tanda tangan pencairan APBG 2019 telah kita serahkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Utara,” pungkas AKP Fauzi. (*)

Komentar

Loading...