Palsukan Tanda-tangan Tuha Peut, Keuchik Dimeja Hijaukan

“Ya, benar kita telah mengamankan mantan Geuchik Meunasah Buloh LT berinisial BA,” kata Fauzi dikutip Tribatanews.
Dalam kasus ini kata Kapolsek, BA dijerat dengan Pasal 263 ayat 1 KUHPidana dan kasusnya sudah Tahab II.
“Kasus ini sudah tahap II,” ungkap AKP Fauzi.
Tersangka berikut barang bukti telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara pada Rabu (10/02/21).
“Tersangka BA bersama barang bukti dokumen dugaan pemalsuan tanda tangan pencairan APBG 2019 telah kita serahkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Utara,” pungkas AKP Fauzi. (*)
Komentar