Palsukan Tanda-tangan Tuha Peut, Keuchik Dimeja Hijaukan

SEURAMOE LHOKSUKON - Mantan Keuchik Gampong Meunasah Buloh LT Kecamatan Lhoksukon Aceh Utara diamankan Polisi
Keuchik berinisial BA diamankan berdasarkan laporan Aparat Gampong setempat terkait dugaan pemalsuan tanda-tangan.
BA diamankan Penyidik Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Aceh Utara pada Selasa malam (09/02/21) lalu.
Pemalsuan tanda-tangan Tuha Peut dilakukan oknum Keuchik tersebut untuk pencairan APBG tahun 2019.
Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasat Reskrim AKP Fauzi membenarkan penahanan tersebut.
“Ya, benar kita telah mengamankan mantan Geuchik Meunasah Buloh LT berinisial BA,” kata Fauzi dikutip Tribatanews.
Dalam kasus ini kata Kapolsek, BA dijerat dengan Pasal 263 ayat 1 KUHPidana dan kasusnya sudah Tahab II.
“Kasus ini sudah tahap II,” ungkap AKP Fauzi.
Tersangka berikut barang bukti telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara pada Rabu (10/02/21).
“Tersangka BA bersama barang bukti dokumen dugaan pemalsuan tanda tangan pencairan APBG 2019 telah kita serahkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Utara,” pungkas AKP Fauzi. (*)
Komentar