Menghalangi Tugas Wartawan Bisa Dipidana Dua Tahun

Menghalangi Tugas Wartawan Bisa Dipidana Dua Tahun
Ilustrasi | Foto: Liputan6.com

JAKARTA - Agus
Sudibyo selaku, Ketua Komisi Pengaduan Masyarakat dan penegakan etika Dewan
Pers menjelaskan, bahwa bagi siapa saja yang melakukan kekerasan dan
menghalangi wartawan dalam melaksanakan tugas peliputannya, maka sipelaku
tersebut dapat dikenakan hukuman selama 2 tahun penjara dan dikenakan denda
paling banyak sebesar Rp 500 juta rupiah.

Hal tersebut diuangkapkan Agus dalam menanggapi kasus
kekerasan yang selama ini terjadi terhadap wartawan khususnya kasus perampasan
kaset dan pengeroyokan yang dilakukan oleh pelajar SMUN 6 Jakarta terhadap
wartawan beberapa waktu lalu.

"Dalam ketentuan pidana pasal 18 itu dikatakan setiap
orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang dapat
menghampat atau menghalangi ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 terkait
penghalang-halanhan upaya media untuk mencari dan mengolah informasi, dapat
dipidana dalam pidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak
500 juta rupiah. Jadi ini ketentuan pidana yang diatur dlm undang-undang
pers," ucap Agus dalam konfrensi persnya di Gedung Dewan Pers, Jakarta.

Lebih lanjut Agus juga menjelaskan bahwa, dalam pasal 4
undang-undang pers menjamin kemerdekaan pers, dan pers nasional memiliki hak
mencari, memperoleh dan menyebar luaskan gagasan dan informasi.

Oleh karena itu, dengan adanya kasus pengeroyokan terhadap
wartawan tersebut maka dewan pers akan mengambil langkah tegas terkait hal
tersebut.

"Langkah kita yang pertama itu adalah insiden
perampasan peralatan liputan, kaset rekaman, jadi satu kekerasan, dan satu
perampasan alat peliputan, jadi itu adalah hal yang serius," jelasnya.

Dengan demikian dirinya mengingatkan bahwa kepada semua pihak harus hati-hati betul dalam menghadapi wartawan.



Menurutnya, kalau merasa tidak puas dan kecewa terhadap kerja wartawan lebih baik yang bersangkutan melaporka hal tersebut kepada dewan pers atau kepada kantor media masing-masing yang melakukan peliputan tersebut.

Dirinya berharap, agar kasus tersebut menjadi pelajaran buat
sekolah-sekolah yang lain ketika berhadapan dengan media dan wartawan yang sedang
melakukan peliputan.(Liputan6.com)

Selengkapnya...

Komentar

Loading...