Hukum

MAKI Akan Gugat KPK Bila Ihsan Yunus Tak Dijadikan Tersangka

MAKI Akan Gugat KPK Bila Ihsan Yunus Tak Dijadikan Tersangka
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menunjukkan sampel barang bukti berupa paketBansos COVID-19 . |FOTO: ANTARA/M RISYAL HIDAYAT

kecipratan jatah 400 ribu paket  sembako bansos Covid-19 beserta rekan-rekannya.  (*)

Sumber:Suara.com

Komentar

Loading...