BerandaNasionalMAKI Akan Gugat KPK Bila Ihsan Yunus Tak Dijadikan Tersangka Hukum MAKI Akan Gugat KPK Bila Ihsan Yunus Tak Dijadikan Tersangka 12 Maret 2021, 13:55 WIB Koordinator MAKI Boyamin Saiman menunjukkan sampel barang bukti berupa paketBansos COVID-19 . |FOTO: ANTARA/M RISYAL HIDAYAT share on facebook share on twitter share on whatsapp Salin Link A A A Laporan: RedaksiEditor: Firdaus NB kecipratan jatah 400 ribu paket sembako bansos Covid-19 beserta rekan-rekannya. (*)Halaman:123Lihat SemuaTag: KPKKorupsi Bansos COVID-19MakiPrapengadilanPolisiti PDIP Sumber:Suara.com Video PilihanVIDEO - Ditanya Juragan Terkait Kepemilikan Lahan HGU GSM, Asib Sebut Hanya Garap Tanah Negara Komentar Loading... Berita Terkait Ipda YF Diperiksi Propam, Polda Aceh: Bila Terbukti Melanggar Akan DiprosesAndi Arief: Jokowi Tidak Etis Gugat Rakyat Soal IjazahUsai Disekap, Wanita Muda Ini Dijadikan Open BO dengan Tarif Mulai Rp 400 RibuBerkas P21, Polisi Serahkan Tersangka Pencurian ke JaksaTiga Tersangka dan BB Kasus Narkotika Dilimpahkan ke JaksaPenyidik Serahkan Dua Tersangka Pengeroyokan dan Barang Bukti Ke JPUEnam Tersangka Penganiayaan Berujung Kematian Diserahkan ke JaksaBerikut Data 7 Tersangka Dalam Operasi Tangkap Tangan KPK
Komentar