Lingkungan

Mahasiswa Ancam Turun ke Jalan Bila Bupati Tak Tegas Terhadap PT KIM

Mahasiswa Ancam Turun ke Jalan Bila Bupati Tak Tegas Terhadap PT KIMFoto: Dok Pribadi
Ketua umum Ipelmasra Banda Aceh, Jabal Abdul Salam

Katanya, PT KIM diduga telah melanggar Pasal 4 ayat 4 PermenLH No 2 tahun 2013 tentang pedoman penerapan sanksi administrasi di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Karena itu Bupati jangan takut kepada perusahaan yang melanggar aturan. Tugas pemerintah itu melindungi warga bukan melindung perusahaan,” tegas Jabal.

Ia juga meminta DPRK Nagan Raya untuk menjalankan fungsi pengawasannya dan memperjuangkan aspirasi rakyat.

“Wakil rakyat harus memperjuangkan aspirasi rakyat bukan aspirasi perusahaan. Bila perlu panggil pimpinan perusahaan tersebut,” tutu Jabal. (*)

Komentar

Loading...