MA Tolak Kasasi Kasus Pencabulan oleh Mantan Pimpinan Dayah di Lhokseumawe

MA Tolak Kasasi Kasus Pencabulan oleh Mantan Pimpinan Dayah di LhokseumaweFoto : antaranews.com
Ilustrasi MA tolak kasasi dugaan pelecehan terhadap santri di lhokseumawe. Rabu, (28/10/2020).

"Kasasi itu dimohonkan oleh kuasa hukum terdakwa atas putusan yang dibacakan Majelis Hakim Mahkamah Syariah Lhokseumawe dengan vonis bersalah terhadap perkara pencabulan atau pemerkosaan," katanya.
 
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Syariah Kota Lhokseumawe memvonis hukuman 15 tahun atau 190 bulan penjara kepada terdakwa AI (45) oknum pimpinan dayah dan 13 tahun atau 160 bulan penjara kepada MY (26) guru ngaji. Kedua terdakwa terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di salah satu pesantren di Lhokseumawe.
 
Amar putusan dibacakan oleh hakim ketua Azmir dengan  hakim anggota Ahmad Luthfi dan Kamaruddin Abdullah di Pengadilan Syariah Lhokseumawe, Kamis (30/1).
 
“Menimbang perbuatan terdakwa yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan cabul. Dengan ini hakim menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa AI selama 15 tahun penjara dan terdakwa MY selama 13 tahun penjara," kata Azmir.
 
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut terdakwa AI selama 200 bulan penjara dan terdakwa MY selama 170 bulan penjara.(*)

Komentar

Loading...