Hukum
Segel Lima Tambang Emas, YARA Aceh Selatan Apresiasi Polda Aceh

Hal tersebut disampaikan Ketua Yara Perwakilan Aceh Selatan, Miswar SH melalui rilis yang diterima seuramoeaceh.com, Selasa (23/2/2021).
"Kami meminta Kapolda Aceh untuk memproses hukum penimbun dan pemodal yang sudah beberapa hari menumpuk limbah tambah emas ilegal yng kami duga hendak dilakukan pengangkutan melalui jalur laut," pintanya.
Disamping itu tulis Miswar, Limbah emas di pelabuhan Tapaktuan, Aceh Selatan itu yang diduga tidak miliki izin, dan melanggar Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang Undang No 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
"Tentu penimbunan ilegal tersebut dapat merugikan negara akibat tidak ada kewajiban pajak dan retribusi," ungkapnya.(*)
Komentar