Hukum
Segel Lima Tambang Emas, YARA Aceh Selatan Apresiasi Polda Aceh

"Semoga tindakan yang di lakukan pihak Polda Aceh menambah kepercayaan terhadapnya intstitusi kepolisian dari masyarakat," imbuhnya.
Miswar juga menegaskan, pihaknya tetap mengawal pengusutan persoalan tersebut hingga tuntas.
"Kami siap mengawal masalah tersebut mengusut sampai tuntas dan jerat siapapun terlibat dalam hal itu," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Kabupaten Aceh Selatan meminta Kapolda Aceh Irjen Pol Wahyu Widada untuk menindak secara hukum penimbun atau penampung limbah tambang emas berupa tanah yang diduga ilegal.
Komentar