Hukum

Segel Lima Tambang Emas, YARA Aceh Selatan Apresiasi Polda Aceh

Segel Lima Tambang Emas, YARA Aceh Selatan Apresiasi Polda Aceh
Limbah Tambang Emas di Segel Polisi. Jum'at (26/2/2021) FOTO : IST SEURAMOE/ JULIDA FISMA.

SEURAMOE TAPKTUAN - Ketua Yayasan Advokad Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Kabupaten Aceh Selatan mengapresiasi respon pihak Polda Aceh yang telah menyegel limbah tambang emas yang ada dilokasi pelabuhan Tapaktuan Kabupaten setempat.

Apresiasi tetsebut disampaikan Ketua YARA Perwakilan Aceh Selatan, Miswar SH kepada seuramoeaceh.com, Jum'at (26/2/2021) di Blangpidie.

"Kami mengapresiasi tindakan Polisi Daerah (Polda) Aceh yang telah  bergerak cepat dan merespon persoalan limbah tambag emas di Aceh Selatan," ujarnya.

Menurut Miswar, dengan di segelnya limbah bekas tambang emas oleh Polda Aceh pada Kamis, (25/2/2021) kemarin di Pelabuhan Tapaktuan merupakan tindakan nyata atas tegaknya supremasi hukum di Aceh.

"Semoga tindakan yang di lakukan pihak Polda Aceh menambah kepercayaan terhadapnya intstitusi kepolisian dari masyarakat," imbuhnya.

Miswar juga menegaskan, pihaknya tetap mengawal pengusutan persoalan tersebut hingga tuntas.

"Kami siap mengawal masalah tersebut mengusut sampai tuntas dan jerat siapapun terlibat dalam hal itu," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Kabupaten Aceh Selatan meminta Kapolda Aceh Irjen Pol Wahyu Widada untuk menindak secara hukum penimbun atau penampung limbah tambang emas berupa tanah yang diduga ilegal.

Hal tersebut disampaikan Ketua Yara Perwakilan Aceh Selatan, Miswar SH melalui rilis yang diterima seuramoeaceh.com, Selasa (23/2/2021).


"Kami meminta Kapolda Aceh untuk memproses hukum penimbun dan pemodal yang sudah beberapa hari menumpuk limbah tambah emas ilegal yng kami duga hendak dilakukan pengangkutan melalui jalur laut," pintanya.

Disamping itu tulis Miswar, Limbah emas di pelabuhan Tapaktuan, Aceh Selatan itu yang diduga tidak miliki izin, dan melanggar Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang Undang No 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

"Tentu penimbunan ilegal tersebut dapat merugikan negara akibat tidak ada kewajiban pajak dan retribusi," ungkapnya.(*)

Halaman:123

Komentar

Loading...