Kagura! Karena Lama Terpisah, Ayah Nodai‎ Sang Anak

Kagura! Karena Lama Terpisah, Ayah Nodai‎ Sang AnakSuara.com
Ilustrasi pemerkosaan

SEURAMOE TEGAL - Diduga menyetubuhi anak kandung, S (52) warga Desa Luwijawa Kecamatan Jatinegara Tegal ditangkap .

Tersangka ditangkap polisi pada tanggal 2 November‎ 2020 saat akan berangkat ke Jakarta untuk bekerja sebagai sopir travel

Sementara peristiwa memilukan dan memalukan itu sendiri terjadi di rumah pelaku pada Rabu (28/11/20) sekira pukul 03.00 WIB.

Menurut Kapolres Tegal  AKBP Muhammad Iqbal Simatupang, saat itu korban mengunjungi rumah ayahnya.

"Korban mengunjungi rumah ayahnya dan menginap selama lima hari. Pas hari terakhir menginap, terjadilah peristiwa tersebut,"‎ kata Iqbal, Rabu (11/11/2020).

Menurut Iqbal, setelah orang tua berpisah, korban tinggal bersama sang ibu di Desa Bogares Kidul Kecamatan Pangkah Kabupaten Tegal.

"Orang tua korban tinggal terpisah karena sudah bercerai. Korban baru bertemu ayahnya saat umur 12 tahun. Kemudian umur 16 tahun bertemu lagi," ujarnya.

Kasatreskrim Polres Tegal AKP Heru Sanusi menambahkan, korban disetubuhi ayahnya ketika sedang tidur di dalam kamar.

"Saat korban sedang tidur, tiba-tiba tersangka masuk ke dalam kamar lalu merayu dan memaksa korban agar melayani nafsu birahinya," kata Heru.

Setelah itu jelas Kasat, tersangka menjanjikan akan membelikan sepeda motor agar korban tidak bercerita kejadian ini ke orang lain.

Namun, peristiwa aib itu kemudian oleh korban di ceritakan kepada ibunya sekembali dari rumah sang ayah.

Geram dengan perbuatan‎ mantan suaminya, ibu korban akhirnya melapor kejadian yang menimpa putrinya ke Polres Tegal.

"Setelah menyelidikan laporan dari keluarga korban, tersangka kami tangkap saat akan berangkat ke Jakarta untuk bekerja sebagai sopir travel," terang Kasat. (*)

Halaman:12
Sumber:suara.com

Komentar

Loading...