Kagura! Karena Lama Terpisah, Ayah Nodai Sang Anak

SEURAMOE TEGAL - Diduga menyetubuhi anak kandung, S (52) warga Desa Luwijawa Kecamatan Jatinegara Tegal ditangkap .
Tersangka ditangkap polisi pada tanggal 2 November 2020 saat akan berangkat ke Jakarta untuk bekerja sebagai sopir travel
Sementara peristiwa memilukan dan memalukan itu sendiri terjadi di rumah pelaku pada Rabu (28/11/20) sekira pukul 03.00 WIB.
Menurut Kapolres Tegal AKBP Muhammad Iqbal Simatupang, saat itu korban mengunjungi rumah ayahnya.
"Korban mengunjungi rumah ayahnya dan menginap selama lima hari. Pas hari terakhir menginap, terjadilah peristiwa tersebut," kata Iqbal, Rabu (11/11/2020).
Menurut Iqbal, setelah orang tua berpisah, korban tinggal bersama sang ibu di Desa Bogares Kidul Kecamatan Pangkah Kabupaten Tegal.
Komentar