Lagi Bermain Judi Onlien Dua Pria di Aceh Tengah Diamankan Polisi

Lagi Bermain Judi Onlien Dua Pria di Aceh Tengah Diamankan Polisi
l Foto: Dok Polres Aceh Tengah

Polisi menjerat IS dan RP dengan Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Dilain sisi, Deno menegaskan bahwa Polres Aceh Tengah sesuai komitmen Kapolri akan menindak tegas setiap praktik judi online di tengah masyarakat. 

Sebab itu, ia mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat perjudian dalam bentuk apapun. 

"Kami akan terus melakukan patroli dan razia untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Aceh Tengah khususnya dari praktik judi online," ujarnya. (*)

Sumber:Antara

Komentar

Loading...