Lagi Bermain Judi Onlien Dua Pria di Aceh Tengah Diamankan Polisi

SEURAMPOEAceh.com l Lagi bermain judi online, dua pemuda berinisial IS (49) dan RP (33) diciduk personil SatRekrim Polres Aceh Tengah.
Kapolres Aceh Tengah AKBP Dody Indra Eka Putra melalui Kasat Reskrim Iptu Deno Wahyudi kepada awak media mengonfirmasi hal tersebut.
Menurutnya, kedua pelaku ditangkap polisi saat tengah bermain judi online jenis slot di seputaran Kelaping Kecamatan Pegasing, Kamis malam.
Masih menurut KasatReskrim, dalam penangkapan itu, polisi mengamakan dua buah Hp berisi masing-masing satu akun dengan saldo
“Pada akun situs pedetogel sejumlah Rp318 ribu dan di akun Situs an77.com Rp116 ribu," kata Deno Wahyudi dikutip Antara.
Polisi menjerat IS dan RP dengan Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Dilain sisi, Deno menegaskan bahwa Polres Aceh Tengah sesuai komitmen Kapolri akan menindak tegas setiap praktik judi online di tengah masyarakat.
Sebab itu, ia mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat perjudian dalam bentuk apapun.
"Kami akan terus melakukan patroli dan razia untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Aceh Tengah khususnya dari praktik judi online," ujarnya. (*)
Komentar