Kejari Pidie Jaya Tetapkan PPTK Sebagai Tersangka Kasus Rekontruksi Jembatan Pangwa

Kejari Pidie Jaya Tetapkan PPTK Sebagai Tersangka Kasus Rekontruksi Jembatan PangwaFor Seuramoeaceh.com
Pers rilis Kejaksaan Negeri Pidie Jaya terkait dugaan korupsi pembangunan jembatan Pangwa

Tidak hanya itu, PPTK juga menandatangni dokumen pembayara 100 persen yang di perlukan.

Setelah kegiatan press realese, tersangka TRA langsung diberangkatkan untuk dititipkan di Rumah Tahan Negara Kajhu Aceh Besar dengan menggunakan mobil Kejaksaan Pidie Jaya.

Sebelumnya penyidik Kejaksaan Negeri Pidie Jaya sudah lebih dulu mengamankan tiga orang antara lain berinisial MAH, AZH dan MUR.

Dugaan tidak pidana korupsi pada proyek tersebut terbongkar setelah tim penyidik kejaksaan negeri Pidie Jaya bersama tim ahli Audit Forensic Engineering Politehnik Lhokseumawe, melakukan pengujian terhadap kualitas, mutu dan volume jembatan Pangwa.

Dimana dari hasil penyelidikan tersebut ditemukan hasil yang tidak sesuai dan tidak memenuhi spesifikasi, sehingga merugikan keuangan negara.(**)

Komentar

Loading...