Kejari Aceh Timur Musnahkan 9,7 Kg Sabu dan 3,3 Kg Ganja

"Barang Bukti perkara Non Narkotika sebanyak 25 perkara yang terdiri dari perkara kasus pencurian, penipuan, penggelapan, penganiayaan, pembunuhan, perlindungan anak, KDRT, asusila, Minyak Illegal dan Kejahatan Pembunuhan dan Perniagaan Satwa yang dilindungi, barang bukti tersebut akan kita bakar dan hancurkan," tambahnya.
Ia mengungkapkan, jika pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan agar barang bukti tidak dapat dimanfaatkan lagi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.(**)
Komentar