Kejari Aceh Timur Musnahkan 9,7 Kg Sabu dan 3,3 Kg Ganja

Kejari Aceh Timur Musnahkan 9,7 Kg Sabu dan 3,3 Kg GanjaSEURAMOEACEH
Kejaksaan Negeri Aceh Timur melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap, pemusnahan barang bukti itu dilakukan di kantor kejaksaan setempat, Rabu (16/2/2022)

"Barang Bukti perkara Non Narkotika sebanyak 25 perkara yang terdiri dari perkara kasus pencurian, penipuan, penggelapan, penganiayaan, pembunuhan, perlindungan anak, KDRT, asusila, Minyak Illegal dan Kejahatan Pembunuhan dan Perniagaan Satwa yang dilindungi, barang bukti tersebut akan kita bakar dan hancurkan," tambahnya.

Ia mengungkapkan, jika pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan agar barang bukti tidak dapat dimanfaatkan lagi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.(**)

Komentar

Loading...