Kejari Aceh Timur Musnahkan 9,7 Kg Sabu dan 3,3 Kg Ganja

SEURAMOE IDI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Pemusnahan tersebut dilakukan di halaman kantor Kejari Aceh Timur, kawasan Desa Gampong Jawa, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten setempat.
Turut hadir dalam acara tersebut Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandi, Ketua Mahkamah Syariah Kabupaten, Hasanudin dan sejumlah perwakilan dari Forkopimda setempat.
Kajari Aceh Timur, Semeru mengatakan, dalam kegiatan pemusnahan tersebut ada sejumlah barangk bukti dari beberapa kasus yang akan dimusnahkan, mulai dari kasus Narkotika hingga kasus pencurian.
"Adapun barang bukti yang akan dimusnahkan pada hari ini diperoleh dari 50 perkara sejak periode Juni 2021 hingga Februari 2022 yang terdiri dari perkara Narkotika sebanyak 25 perkara, Oharda delapan perkara, dan Kamnegtibum sebanyak 17 perkara," terangnya.
Untuk kasus narkotika sendiri, barang bukti yang akan dimusnahkan berupa 9.716,38 gram sabu-sabu, dan 3.393,02 gram narkotika jenis ganja.
"Dan Ini adalah jumlah yang besar, untuk itu mari kita bahu membahu bersinergi dalam memberantas peredaran narkotika, agar tidak ada lagi generasi muda kita yang mati tiap tahunnya karena penyalahgunaan narkoba," tungkasnya.
Komentar