Sengketa Empat Pulau

Jusuf Kalla: Aceh Dibentuk Oleh UU Tak Bisa Dibatalkan dengan Kepmen

Jusuf Kalla: Aceh Dibentuk Oleh UU Tak Bisa Dibatalkan dengan Kepmenl Foto: Suara/ Tim Media JK
Mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla merespons polemik 4 pulau.

Terkait dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang memicu polemik tersebut JK menegaskan, jika UU lebih diatas dibanding Kepmen.

"UU lebih tinggi dibanding Kepmen. Jadi tidak mungkin bisa dibatalkan dengan Kepmen. Kepmen tidak bisa merubah UU," ujar JK didampingi putra Aceh Sofyan Djalil salah seorang tim perunding Helsinki. 

Wakil Presiden ke-10-12 ini mengatakan bahwa dalam perundingan Helsinki tidak menyinggung soal peta wilayah.

"Di perundingan Helsinki tidak pernah menyinggung soal peta, tapi perbatasan," tegas ketua Umum PMI tersebut.

Di sisi lain, JK menghormati Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian soal Kepmen tersebut karena pertimbangan efisien dan dekat.

Tapi sebaiknya, lanjut JK, tidak melupakan secara historis.

"Empat pulau itu masuk Singkil, dekat dengan Sumatera Utara. Tapi itu biasa. Selama ini warga pulau bayar pajaknya ke Singkil," ujar JK lagi

Lebih jauh JK juga menanggapi pernyataan Gubernur Sumatera Utara terkait usulan agar sumber daya di empat pulau itu dikelola bersama pasca Kepmen.

Menurut JK, tidak ada daerah yang bisa mengelola sumber daya alam secara bersama-sama. Apalagi untuk saat ini, JK menilai belum ada faktor penting yang dimiliki oleh pulau tersebut

"Toh tidak ada faktor penting di situ. Sekarang tidak ada, tapi mungkin dibelakang hari siapa tau ada. Kita tidak tahu," ujarnya lagi.

Oleh karena itu, JK berharap agar pemerintah bsia menyelesaikan polemik ini dengan baik.

"Ini masalah peka. Sehingga kita berharap pemerintah menemukan penyelesaian yang baik," kata ketua Umum DMI tersebut lagi. (*)

Sumber:Suara.com

Komentar

Loading...