Kasus Pembunuhan Enam Laskar FPI Tidak Bisa Dibawa ke Den Haag

Dia melanjutkan, ada empat jenis pelanggaran HAM berat yang bisa diurus di ICC. Di antaranya adalah bentuk dari kejahatan internasional, meliputi genosida, kejahatan melawan kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan agresi.
"Jadi dalam konteks yang terjadi kemarin (penembakan laskar FPI) tidak masuk dalam kategori tersebut," ucap Hikmahanto.
Karena itu, Hikmahanto menegaskan, kemungkinan membawa kasus pembunuhan laskar FPI itu ke Den Haag sangat tidak mungkin. Terlebih, Indonesia bukan peserta dari Statuta Roma.
Sebelumnya, Sekretaris Umum FPI, Munarman memastikan jika salah satu rekaman yang menyuarakan permintaan tolong, adalah suara dari salah satu laskar FPI. "Kita pastikan suara itu betul dari pengawal yang malam itu ada di lokasi kejadian," jelas Munarmawan.(*)
Komentar