Kasus Dugaan Korupsi Tukin Pegawai Kementerian ESDM Disebut KPK Rugikan Negara Rp 27,6 Miliar

Kasus Dugaan Korupsi Tukin Pegawai Kementerian ESDM Disebut KPK Rugikan Negara Rp 27,6 MiliarSuara.com
KPK setidaknya menetapkan 10 orang pegawai Bagian Keuangan Direktorat Jenderal Mineral Kementerian ESDM sebagai tersangka

"Selama periode tersebut, para pejabat perbendaharaan serta pegawai lainnya di lingkup Bagian Keuangan Direktorat Jenderal Mineral,

yakni Tersangka LFS (Lernhard) dan kawan-kawan yang berjumlah 10 orang diduga memanipulasi dan menerima pembayaran tunjangan kinerja yang tidak sesuai ketentuan," kata Filri dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/6/2023).

Dalam proses pengajuan anggarannya, diduga tidak disertai dengan data dan dokumen pendukung, serta melakukan manipulasi, diantaranya mengkondisikan Daftar Rekapitulasi Pembayaran dan Daftar Nominatif.

Hal itu dimintakan Priyo Andi kepada Lernhard dengan berkata, 'Dana diolah untuk kita-kita dan aman.

Mereka kemudian menyisipkan nominal tertentu kepada 10 orang secara acak, serta pembayaran ganda atau lebih kepada 10 orang yang telah ditentukan.

"Sehingga dari jumlah tunjangan kinerja yang seharusnya dibayarkan Rp 1,3 miliar, namun dibayarkan sebesar Rp 29 miliar," tuturnya.

Sumber:Suara.com

Komentar

Loading...