Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Simeulue Naik ke Penyidikan

Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Simeulue Naik ke Penyidikan
Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol. Zulhir Destrian. l Foto: Dok Polda Aceh

Selain pelanggaran administrasi, pekerjaan juga tidak sesuai spesifikasi teknis dan mengalami kekurangan volume sebagaimana hasil pemeriksaan ahli dari Politeknik Negeri Lhokseumawe.

“Dalam kontrak dipersyaratkan adanya pekerjaan agregat kelas A, tapi faktanya tidak dipasang.” 

“Begitu juga terdapat kekurangan pada beton struktur F’c 20 MPa sebesar 7,97 m³ dan kekurangan volume batu sebesar 23,57 m³. Selain itu, uang muka juga dibagi kepada pihak-pihak yang tidak berhak,” lanjutnya.

Penyidik juga mencatat bahwa serah terima pekerjaan 100% dilakukan tanpa pengecekan menyeluruh terhadap kondisi fisik di lapangan. 

Pengawasan konsultan dinilai tidak berjalan sesuai ketentuan kontrak, sehingga mutu pekerjaan tidak sesuai dengan standar.

Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa 31 orang saksi. 

Penyidik akan menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Sumber:TBNews

Komentar

Loading...