Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Simeulue Naik ke Penyidikan

Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Simeulue Naik ke Penyidikan
Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol. Zulhir Destrian. l Foto: Dok Polda Aceh

BANDA ACEH - Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh menaikan status penanganan kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Simpang Air Dingin-Labuhan Bajau Kabupaten Simeulue ke tahap penyidikan.

Peningkatan status dari penyelidikan ke penyedikan dilakukan setelah diadakan gelar perkara pada Selasa, 15 Juli 2025 di Aula Ditreskrimsus Polda Aceh.

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol. Zulhir Destrian menjelaskan, dugaan korupsi terjadi pada proyek tahun anggaran 2023-2024 dengan nilai kontrak sebesar Rp6,614 miliar. 

Dana proyek bersumber dari DOKA APBK Simeulue 2023 dan dikelola oleh Dinas PUPR  Simeulue.

Proyek tersebut sebelumnya direncanakan dengan engineering estimate (EE) senilai Rp7.657 miliar. Namun, pelaksanaan baru dimulai tahun 2023 setelah anggaran tersedia dalam DPA Dinas PUPR setempat.

Pekerjaan itu, sebut  Ditreskrimsus,  seharusnya dilaksanakan oleh CV. RPJ, tetapi kenyataannya dikerjakan oleh pihak lain yang tidak tercantum dalam akta pendirian perusahaan.

“Bahkan tenaga manajerial yang digunakan tidak sesuai dengan yang tercantum dalam kontrak atau SPK,” ujar Zulhir dalam keterangannya Rabu, 16 Juli 2025.

Hal ini, lanjunya, diketahui oleh pihak KPA/PPK, PPTK, hingga konsultan pengawas. Namun tidak ada upaya pemutusan kontrak. 

Selain pelanggaran administrasi, pekerjaan juga tidak sesuai spesifikasi teknis dan mengalami kekurangan volume sebagaimana hasil pemeriksaan ahli dari Politeknik Negeri Lhokseumawe.

“Dalam kontrak dipersyaratkan adanya pekerjaan agregat kelas A, tapi faktanya tidak dipasang.” 

“Begitu juga terdapat kekurangan pada beton struktur F’c 20 MPa sebesar 7,97 m³ dan kekurangan volume batu sebesar 23,57 m³. Selain itu, uang muka juga dibagi kepada pihak-pihak yang tidak berhak,” lanjutnya.

Penyidik juga mencatat bahwa serah terima pekerjaan 100% dilakukan tanpa pengecekan menyeluruh terhadap kondisi fisik di lapangan. 

Pengawasan konsultan dinilai tidak berjalan sesuai ketentuan kontrak, sehingga mutu pekerjaan tidak sesuai dengan standar.

Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa 31 orang saksi. 

Penyidik akan menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Halaman:12
Sumber:TBNews

Komentar

Loading...