Kajari Abdya Terima Uang Pengembalian dari Tersangka Proyek Irigasi Manggeng

Kata Nila, kedua yang telah ditetap sebagai tersangka dengan inisial SY selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Dinas Pengairan Aceh dan FZ sebagai rekanan berhunbungan dengan proyek tersebut tidak dilakukan penahanan. Sebab, katanya, sejauh ini keduannya masih kooperatif terhadap pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Kejari Abdya.
“Jadi ini bukanlah uang kerugian negara, akan tetapi ini uang hasil kekurangan spek pengerjaan yang dilakukan oleh pihak rekanan,” jelasnya.
Meskipun uang tersebut sudah dilakukan pengembalian oleh rekanan, Namun kata Nila, proses hukum tetap terus berlanjut. Sehingga pihaknya bisa mengetahui secara rinci kerugian negara.
“Panjang pengerjaan proyek itu sekitar 850 meter, sedangkan titik yang mengalami kekurangan pengerjaan pada plaster, lantai dan pemasangan batu,” pungkasnya.(*)










Komentar