Kajari Abdya Terima Uang Pengembalian dari Tersangka Proyek Irigasi Manggeng

SEURAMOE BLANGPIDIE, – Rekanan proyek irigasi yang terletak di Gampong Ladang Panah, Kecamatan Manggeng, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mengembalikan uang senilai Rp. 449 juta rupiah ke Kejari Abdya, Kamis (28/1/2021).
Pengembalian uang tersebut bukanlah merupakan kerugian negara, melainkan uang dari hasil kekurangan pengerjaan (Spek) proyek yang dilaksanakan oleh rekanan.
Kejari Abdya, Nilawati, SH, MH mengatakan, proyek irigasi tersebut dikerjakan oleh CV. HK Jaya Perkasa dengan jumlah pagu anggaran Rp. 1, 5 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendaptan dan Belanja Aceh (APBA) tahun 2019.
“Jadi uang ini diserahkan oleh rekanan kepada kita tadi pagi, dan uang ini nantinya akan kita simpan sementara di Bank BRI kejari Abdya,” ungkap kejari Abdya, dalam agenda Coffe Morning bersama dengan sejumlah awak media diruangan Aula Kejari setempat.
Kata Nila, kedua yang telah ditetap sebagai tersangka dengan inisial SY selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Dinas Pengairan Aceh dan FZ sebagai rekanan berhunbungan dengan proyek tersebut tidak dilakukan penahanan. Sebab, katanya, sejauh ini keduannya masih kooperatif terhadap pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Kejari Abdya.
“Jadi ini bukanlah uang kerugian negara, akan tetapi ini uang hasil kekurangan spek pengerjaan yang dilakukan oleh pihak rekanan,” jelasnya.
Meskipun uang tersebut sudah dilakukan pengembalian oleh rekanan, Namun kata Nila, proses hukum tetap terus berlanjut. Sehingga pihaknya bisa mengetahui secara rinci kerugian negara.
“Panjang pengerjaan proyek itu sekitar 850 meter, sedangkan titik yang mengalami kekurangan pengerjaan pada plaster, lantai dan pemasangan batu,” pungkasnya.(*)










Komentar