Kagura! Pura-Pura “Meurajah” Anak Kandung Dicabuli dan Nyaris Diperkosa

Kagura! Pura-Pura “Meurajah” Anak Kandung Dicabuli dan Nyaris DiperkosaFoto: Tribatanews Polres Aceh Utara

“Kasus ini dilaporkan korban dan ibu kandungnya ke Polres Aceh Utara,” kata Kasat Reskrim dikutip Tribatanews Polres Aceh Utara, Selasa (17/10/20).

Menurut Kasat, modus pelaku adalah (berpura-pura) mengobati anaknya dengan rajah, namun berakhir tindakan pencabulan.

Kepada polisi korban mengaku peristiwa ini sudah dua kali terjadi yaitu pada Sabtu dan Minggu (24-25/10/20)

Tapi saat pelaku ingin menyetubuhi, korban berontak dan menghindar.

“Kemudian korban menghubungi ibunya dan menceritakan kejadian tersebut,” jelas AKP Rustam.

Diketahui kedua orang tua kandung korban sudah bercerai

Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh No 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. (*)

Sumber:Tbn

Komentar

Loading...