Kagura! Pura-Pura “Meurajah” Anak Kandung Dicabuli dan Nyaris Diperkosa

Kagura! Pura-Pura “Meurajah” Anak Kandung Dicabuli dan Nyaris DiperkosaFoto: Tribatanews Polres Aceh Utara

SEURAMOE LHOKSUKON – Bejad! Mungkin itu kata paling tepat dialamatkan kepada J, warga Kecamatan Baktiya Kabupaten Aceh Utara.

Betapa tidak, ia tega mencabuli dan nyaris memperkosa putri kandung sendiri yang masih dibawah umur dalam sebuah gubuk.

Beruntung, gadis berusia 15 tahun itu berontak dan berhasil meloloskan diri lalu melaporkan kejadian itu kepada ibunya.

Setelah itu, korban didamping ibunya melaporkan peristiwa yang menimpanya ke Polres Aceh Utara.

Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasat Reskrim AKP Rustam Nawawi mengakui telah menerima laporannya dan menangkap pelaku.

“Kasus ini dilaporkan korban dan ibu kandungnya ke Polres Aceh Utara,” kata Kasat Reskrim dikutip Tribatanews Polres Aceh Utara, Selasa (17/10/20).

Menurut Kasat, modus pelaku adalah (berpura-pura) mengobati anaknya dengan rajah, namun berakhir tindakan pencabulan.

Kepada polisi korban mengaku peristiwa ini sudah dua kali terjadi yaitu pada Sabtu dan Minggu (24-25/10/20)

Tapi saat pelaku ingin menyetubuhi, korban berontak dan menghindar.

“Kemudian korban menghubungi ibunya dan menceritakan kejadian tersebut,” jelas AKP Rustam.

Diketahui kedua orang tua kandung korban sudah bercerai

Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh No 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. (*)

Halaman:12
Sumber:Tbn

Komentar

Loading...