Berbeda Dengan Rahmat
Kadis DPMGP4 Sebelumnya Larang Aparat Desa Rangkap Jabatan

Rangkap jabatan menurut warga selain menguras Anggaran Pendapatat dan Belanja Kebupaten (APBK), juga berpengaruh terhadap layanan publik di gampong.
Warga menilai, mustahil seorang sekdes misalnya bisa bekerja optimlal bila ia juga bekerja sebagai tenaga honorer di tempat lain.
“Mustahil menurut saya aparatur gampong bisa melakukan dua pekerjaan dalam waktu berasamaan,” kata Bahri, warga Nagan Raya.
Ia berharap Pemkab Nagan Raya melalui dinas terkait untuk melakukan perubahan terhadap kebijakan tersebut.
“Ini pemborosan anggaran karena seseorang menerima dua porsi gaji bersumber dari APBK atau APBN,” tegasnya.
Kadis DPMGP4 Nagan Raya, Rahmatullah SSTP M.Si yang dihubungi Seuramoeaceh.com, Jumat malam (23/10/20) menyebut, berdasarkan Perbup, tidak melarang aparatur desa rangkap jabatan.
“Dalam peraturan bupati nomor 3 tahun 2020 tidak melarang (rangkap jabatan) asalkan ada izin dari atasannya,” kata Rahmad
“Dan (aparatur yang rangkap jabatan) diharuskan bekerja penuh di gampong,” jelasnya singkat melalui pesan WhatsApp. (*)
Komentar