Berbeda Dengan Rahmat
Kadis DPMGP4 Sebelumnya Larang Aparat Desa Rangkap Jabatan

“Gaji Keuchik Rp 2.426.640, Sekretaris Desa Rp 2.224.420, dan gaji Perangkat Desa lainnya mencapai Rp 2.022.200 per bulan sesuai dengan PP Nomor 11 tahun 2019," ujarnya.
Sementara Kadis DPMGP4 yang baru Rahmatullah SSTP M.Si tidak melarang aparatur gampong rangkap jabatan bila ada izin dari atasan, dan diharuskan bekerja penuh di gampong.
Rahmat merujuk kepada Peraturan Bupati (Perbup) Nagan Raya Nomor 3 tahun 2020
“Dalam peraturan bupati nomor 3 tahun 2020 tidak melarang asalkan ada izin dari atasannya. Dan diharuskan bekerja penuh di gampong,” kata Rahmat menjawab pertanyaan Seuramoeaceh.com, Jumat malam (23/10/20).
Diberitakan sebelumnyan, beberapa warga Nagan Raya mengkritisi aparatur dan perangkat gampong yang merangkap jabatan.
Komentar