Berbeda Dengan Rahmat
Kadis DPMGP4 Sebelumnya Larang Aparat Desa Rangkap Jabatan

SEURAMOE SUKA MAKMUE - Berbeda dengan Kadis DPMGP4 yang baru Rahmatullah STTP M.Si, Kadis DPMGP4 sebelumnya Bukhari SE melarang aparatur dan perangkat desa merangkap jabatan.
Ini bertujuan untuk lebih fokus dan optimal dalam menjalankan tugas. Jadi, mulai tahun 2020 aparatur gampong dilarang merangkap jabatan.
Misalnya, aparatur gampong dilarang rangkap jabatan sebagai pegagawai negeri sipil, honorer atau karyawan perusahaan. Itu tidak boleh. Mereka harus pilih satu dari dua perjaan itu.
Demikian dikatakan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Gampong, Pengendalian Penduduk dan Pemberdayaan Perempuan atau DPMGP4 Nagan Raya waktu itu, Bukhari SE
"Kedepan bila aparatur gampong rangkap jabatan, mereka akan kita minta berhenti dari salah satu dari dua pekerjaannya,” kata Bukhari kepada Seuramoeaceh.com, Kamis (09/01/20).
Menurut Bukhari, larangan itu diterapkan karena mulai tahun 2020, gaji yang diterima aparatur gampong sudah setara dengan gaji pegawai negeri sipil (PNS) Golongan II-A.
“Gaji Keuchik Rp 2.426.640, Sekretaris Desa Rp 2.224.420, dan gaji Perangkat Desa lainnya mencapai Rp 2.022.200 per bulan sesuai dengan PP Nomor 11 tahun 2019," ujarnya.
Sementara Kadis DPMGP4 yang baru Rahmatullah SSTP M.Si tidak melarang aparatur gampong rangkap jabatan bila ada izin dari atasan, dan diharuskan bekerja penuh di gampong.
Rahmat merujuk kepada Peraturan Bupati (Perbup) Nagan Raya Nomor 3 tahun 2020
“Dalam peraturan bupati nomor 3 tahun 2020 tidak melarang asalkan ada izin dari atasannya. Dan diharuskan bekerja penuh di gampong,” kata Rahmat menjawab pertanyaan Seuramoeaceh.com, Jumat malam (23/10/20).
Diberitakan sebelumnyan, beberapa warga Nagan Raya mengkritisi aparatur dan perangkat gampong yang merangkap jabatan.
Rangkap jabatan menurut warga selain menguras Anggaran Pendapatat dan Belanja Kebupaten (APBK), juga berpengaruh terhadap layanan publik di gampong.
Warga menilai, mustahil seorang sekdes misalnya bisa bekerja optimlal bila ia juga bekerja sebagai tenaga honorer di tempat lain.
“Mustahil menurut saya aparatur gampong bisa melakukan dua pekerjaan dalam waktu berasamaan,” kata Bahri, warga Nagan Raya.
Ia berharap Pemkab Nagan Raya melalui dinas terkait untuk melakukan perubahan terhadap kebijakan tersebut.
“Ini pemborosan anggaran karena seseorang menerima dua porsi gaji bersumber dari APBK atau APBN,” tegasnya.
Kadis DPMGP4 Nagan Raya, Rahmatullah SSTP M.Si yang dihubungi Seuramoeaceh.com, Jumat malam (23/10/20) menyebut, berdasarkan Perbup, tidak melarang aparatur desa rangkap jabatan.
“Dalam peraturan bupati nomor 3 tahun 2020 tidak melarang (rangkap jabatan) asalkan ada izin dari atasannya,” kata Rahmad
“Dan (aparatur yang rangkap jabatan) diharuskan bekerja penuh di gampong,” jelasnya singkat melalui pesan WhatsApp. (*)
Komentar