Jaksa Minta Hakim Vonis Brigjen Prasetijo 2 Tahun 6 Bulan Penjara
Foto : suara.comSEURAMOE NASIONAL - Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tanggapan atas nota pembelaan atau pledoi Brigjen Prasetijo Utomo selaku terdakwa surat jalan palsu.
Dalam surat replik yang dibacakan, JPU meminta majelis hakim untuk menolak pembelaan eks Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri tersebut.
JPU beralasan, tidak sepakat dengan seluruh dalil yang disampaikan oleh Prasetijo dalam pledoinya. Sebab, seluruh dalil yang disampaikan telah terbantah dengan keterangan saksi selama persidangan.
"Kami penuntut umum tidak sependapat. Dalil-dalil yang digunakan penasihat hukum tersebut keseluruhannya sudah dibantahkan berdasarkan keterangan saksi-saksi, terdakwa, dan bukti dipersidangan," ungkap Jaksa Yeni Trimulyani di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (15/12/2020) sore.










Komentar