Pemerkosaan
Ini Modus 'Nenek' Rudapaksa Cucu di Aceh Utara

Menindak-lanjuti laporan itu, polisi memburu dan menangkap tersangka, Sabtu (06/03/21)
“Sejak kejadian, pelaku menghilang dan berpindah-pindah tempat tinggal dan akhirnya ditangkap di Aceh Timur,” ungkap AKP Fauzi.
Tersangka dijerat Pasal 50 jo pasal 47 Qanun Aceh No.6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat dengan ancaman 200 bulan kurungan. (*)
Komentar