Hamili Anak Dibawah Umur, Pria Aceh Utara di “Kandangi” di Rutan

Hamili Anak Dibawah Umur, Pria Aceh Utara di “Kandangi” di Rutan
Ilustrasi tindak pidana pemerkosaan. |FOTO: SUARA.COM/SHUTTERSTOCK

Menurutnya, kehamilan korban terungkap setelah orang tuanya melihat perut anaknya yang kian membesar.

Lalu korban dibawa ke bidan untuk diperiksa. Dari pemeriksaan korban hingga dinyatakan hamil.

“Baru kemudian korban mengakui hal itu dilakukan oleh tersangka,” ujar Fauzi.

Berdasarkan laporan tersebut, polisi bergerak cepat. Hasilnya, keesokkan harinya polisi berhasil menangkap S.

“Dalam pemeriksaaan awal tersangka mengakui telah melakukan tindak pemerkosaan terhadap korban,” pungkasnya.

Polisimenjerat  tersangka dengan pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh No 6 Tahun2014 Tentang Hukum Jinayat. (*)

Komentar

Loading...