Gunakan Molen, Polres Aceh Timur Musnahkan 133 Kilogram Sabu

Selain sabu dan tersangka, polisi mengamankan mobil Dhaihatsu Terios BK 1451 KJ dan satu unit handphone sebai barang bukti.
Selain itu, dua warga Kecamatan Pereulak berinisial AZ dan FR dimasukan list Daftar Pencarian Orang atau DPO.
Menurut Kapolres pemusnahan BB ini berdasarkan amanat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Dan Penetapan Status Barang Bukti Sitaan Narkotika dari Kejari Aceh Timur Nomor B-25601.-1.22/Enz.1/12/2021 Tertanggal 10 Desember 2021. (*)










Komentar