Gunakan Molen, Polres Aceh Timur Musnahkan 133 Kilogram Sabu

SEURAMOEACEH l Polres Aceh Timur musnahkan narkoba jenis sabu seberat 133 kilogram menggunakan mesin molen.
Pemusnahan barang bukti (BB) sabu itu dipimpin langsung oleh Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat.
Kapolres menyebut, sabu dimusnakan itu merupakan barang bukti hasil pengungkapan peredaran sabu Kamis (03/12/21).
Bersama BB polisi juga mengamankan satu tersangka berinisial BL, (41) warga Desa Lhok Dalam Kecamatan Peureulak.
“Narkotika jenis sabu ini diselundupkan dari Malaysia dan akan dikirim ke berbagai daerah,” kata Kapolres.
Komentar