GBAB Tetap Komit Tolak PT EMM Kembali ke Nagan Raya

SEURAMOE SUKA MAKMUE – Meski gugatan pembatalan Izin Usaha Pertambangan PT Emas Mineral Murni (IUP-PT EMM) ditolak majelis hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, namun Genersi Beutong Ateuh Banggalang (GBAB) tetap komit menolak perusahaan pertambangan tersebut.
Koordinator GBAB, Zakaria kepada Seuramoeaceh.com,
Minggu (29/09/2019) mengatakan, GBAB bersama eleman sipil lain sampai kapanpun
tetap akan menolak kehadiran PT EMM di Beutong Ateuh.
“Kami masyarakat Beutong Ateuh Banggalang tetap komit menolak PT EMM. Apa lagi gugatan hukum terhadap IUP-nya masih berproses di Mahkamah Agung (MA) melalui kasasi yang diajukan WALHI,” katanya.
Menurut Zakaria,
persoalan PT EMM ini bukan permasalahan lokal menyangkut Nagan Raya dan
Aceh Tengah, tapi ini persoalan bersama seluruh masyarakat Aceh.
“Ini bukan hanya soal Nagan Raya tapi menyangkut masa
depan Aceh. Karena itu kami meminta seluruh elemen masyarakat Aceh bergerak
bersama-sama menolak kembalinya PT EMM,” harapnya. (Darmawan)
Komentar