Hukum
Kagura! Enam Almarhum Laskar FPI Pengawal Habib Rizieq Jadi Tersangka

SEURAMOE JAKARTA - Enam laskar FPI yang meninggal dalam peristiwa di jalan tol Jakarta-Cikampek Desember lalu ditetapkan menjadi tersangka.
Dalam waktu dekat, berkas perkara keenam tersangka akan dilimpahkan ke Kejaksaan Agung untuk selanjutnya dibuat keputusan
Hal itu disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi.
"(Penghentian perkara) itu kan bisa dipenyidikan bisa dipenuntutan," kata Andi dikutip dari Suara.com.
Sebelumnya, Komnas HAM menyebut ada dugaan pelanggaran HAM dilakukan anggota polisi dalam kasus penembakan enam laskar FPI.
Komentar