Empat Penjual Batu Delima Palsu, Ditangkap Polresta Banda Aceh
FOTO: ISTSEURAMOE BANDA ACEH – Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh berhasil menangkap empat pelaku dugaan penipuan (jual) batu delima palsu.
Para pelaku berinisial AA (29), FA (45), BH (48) dan AM (54) itu berasal dari Batam, Sumatera Utara dan Pekan Baru.
Dalam aksinya, kepada korban pelaku mengaku kalau batu merah delima palsu yang mereka jual memiliki kesaktian dan bisa menggandakan uang.
Hal ini disampaikan oleh Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Trisno Riyanto, SH dalam konferensi pers diruang gelar perkara Sat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kamis (05/03/2020).
“Para pelaku berasal dari Pekanbaru, Batam dan Sumatera Utara di tangkap di sebuah penginapan dalam kawasan Ajun, Darul Imarah, Aceh Besar Senin malam, 2 Maret 2020,” kata Kapolresta.
Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP M. Taufiq, Kanit Pidum Ipda M. Hadimas dan Kasubbag Humas Iptu Hardi mengatakan, pelaku memiliki peran berbeda-beda.
“Pelaku awalnya menemui korban dengan berpura-pura menanyakan alamat seseorang untuk menawarkan batu merah delima,” jelas Trisno.
Kemudian lanjutnya, datang dua pelaku lainnya dengan belagak saling tidak kenal dan meyakinkan korban untuk membeli batu tersebut.
Setelah ada kesepakatan dan korban memberi sejumlah uang. Kemudia korban diajak ke Masjid untuk ibadah sebagai syarat mengatifkan kesatian batu tersebut.
Saat korban melakukan ibadah dalam Masjid, para pelaku kabur meninggalkan korban
“Setelah selesai ibadah, korban menyadari bahwa pelaku sudah pergi dengan menggunakan mobil pelaku,” sebut Trisno Riyanto.
Karena merasa tertipu, sambung Kapolres, kemudian korban melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polresta Banda Aceh.
Penangkapan itu berdasarkan tiga laporan polisi yang disampaikan tiga korban. Para korban mengaku tertipu antara Rp10 juta hingga Rp 60 juta.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan empat batu delima merah palsu, 14 kendi kecil warna keemasan, satu mayam emas, dua penutup kepala dan dua kaca serta kartu identitas pelaku.
“Para tersangka akan dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara," kata Kombes Pol Trisno Riyanto. (Tbn)










Komentar