Empat Oknum Pegawai PLN Sinabang Gelapkan Trafo Daya PLTD Lasikin

Empat Oknum Pegawai PLN Sinabang Gelapkan Trafo Daya PLTD LasikinFoto : Seuramoe Aceh
Polres Simeulue berhasil mengamankan empat orang oknum pegawai PLN Rayon, Sinabang, Kabupaten Simeulue. Diduga penggelapan trafo daya milik PLTD Lasikin.

"IB (33) memiliki jabatan vital di BUMN yakni sebagai supervisor. Sedangkan tiga lainnya juga karyawan dan karyawan kontrak pada PLN masing-masing, KA (24), H (34), dan SU (41). Adapun satu pelaku lagi adalah JR (52), berperan sebagai penampung," kata Wakapolres Kompol Raja Gunawan.

Dari hasil penangkapan Tim Elang Resmob Reskrim Res Simeulue berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil dinas PLTD Lasikin merk PANTHER warna hitam, BL-8461JA, 1 unit Trafo Daya  yang sudah terbagi 4 bagian milik PLTD Lasikin, 1 unit becak honda, 2 unit tabung gas yang digunakan untuk memotong.

"Sehingga kerugian PT. PLN (Persero) PLTD Lasikin kehilangan travo milik PLTD tersebut sebesar Rp 46.000.000 juta rupiah,” Jelas Wakapolres Kompol Gunawan.

Berdasarkan hasil penyidikan menerangkan bahwa sdra KA, sdra H, sdra SU, dan sdra IB sudah memenuhi unsur pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana pasal 374 jo pasal 55 ayat (1) ke 1e jo pasal 64 ayat (1) KUHP dan dapat ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara itu sdra JR telah memenuhi unsur pidana pertolongan jahat (tadah) sebagaimana dimaksud dlm pasal 480 KUHP.

“Sedangkan ke 3 Orang lagi yaitu sdra SA, sdra AR dan sdra AD masih berstatus sebagai saksi dan masih dalam proses penyidikan lebih lanjut mengenai keterlibatan dalam tindak pidana,” Tutup Wakapolres Simeulue Kompol Raja Gunawan.(**)

Komentar

Loading...