Duh! 12 Pasangan Non-Muhrim Diciduk Satpol PP

"Pasangan mesum ini diketahui dari laporan masyarakat,” kata Muksin saat dikonfirmasi awak media Rabu (03/02/21)
Muksin menjelaskan, transaksi dilakukan lewat aplikasi media sosial, ceweknya open booking order (BO) dengan tariff berfariasi
"Untuk cewek usianya berkisar 21 tahun ke atas. Tarifnya bervariasi mulai dari Rp 400 ribu-800 ribu,” jelasnya.
Mereka terancam sanksi sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2012 Pasal 40 dan atau Pasal 41 dengan hukuman penjara 6 bulan atau denda maksimal Rp 50 juta. (*)
Komentar