Duh! 12 Pasangan Non-Muhrim Diciduk Satpol PP

Duh! 12 Pasangan Non-Muhrim Diciduk Satpol PP
Petugas Satpol PP menggeledah sejumlah kamar di hotel dan indekos di Serpong, Tangsel yang diduga dijadikan tempat mesum. |FOTO: IST

SEURAMOE TANGERANG - Satpol PP Tangerang Selatan Rabu (03/02/21) menciduk 12 pasangan non-muhrim.

Para pelaku mesum itu ditangkap di hotel dan sejumlah rumah kos di kawasan Rawa Buntu Serpong.

Dari penggrebekan itu, petugas menemukan puluhan alat kontrasepsi baru dan bekas pakai.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Tangsel, Muksin Al Fachri.

Ia menyebut, penggrebekan dilakukan atas laporan warga yang mengaku resah terhadap aktivitas tempat esek-esek itu.

"Pasangan mesum ini diketahui dari laporan masyarakat,” kata Muksin saat dikonfirmasi awak media Rabu (03/02/21)

Muksin menjelaskan, transaksi dilakukan lewat aplikasi media sosial, ceweknya open booking order (BO) dengan tariff berfariasi

"Untuk cewek usianya berkisar 21 tahun ke atas. Tarifnya bervariasi mulai dari Rp 400 ribu-800 ribu,” jelasnya.

Mereka  terancam sanksi sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2012 Pasal 40 dan atau Pasal 41 dengan hukuman penjara 6 bulan atau denda maksimal Rp 50 juta. (*)

Halaman:12
Sumber:Suara.com

Komentar

Loading...