DPRK Aceh Jaya Sahkan Tiga Raqan, Ini Harapan Bupati

SEURAMOE CALANG - Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Jaya mengesahkan tiga Rancangan Qanun (Raqan) menjadi Qanun.
Pengesahan tiga Raqan itu dilakukan melalui Rapat Paripurna ke XIII masa sidang ke-II tahun 2020-2021, Senin (22/02/21).
Tiga Raqan yang disahkan yaitu Raqan pengelolaan keuangan daerah, Raqan pendirian perusahaan perseroan daerah dan Raqan pelestarian cagar budaya.
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRK Aceh Jaya Muslem D, dan dihadiri Bupati T Irfan TB, jajaran Forkopimda, SKPK dan para Camat.
Ketua DPRK Aceh Jaya Muslem D mengatakan, hari ini DPRK menetapkan tiga Raqan.
"Dalam pandangan akhir, semua fraksi menyetujui pembentukan rancangan Qanun Aceh Jaya tahun 2021," kata Muslem.
Sementara Bupati Aceh Jaya T Irfan TB menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRK yang telah membentuk tiga Raqan sebagai legalitas kebijakan konstitusi pada tingkat daerah.
T. Irfan TB berharap, dampak dari pengesahan Qanun tersebut bermuara terhadap penyelenggaran birokrasi pemerintahan dan kesejahtraan masyarakat.
"Mudah-mudahan dengan terbentuknya tiga Qanun hari ini, dapat memberikan arah kebijakan yang lebih terstruktur dan sistematis dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat serta meningkat pendapatan asli daerah (PAD)," ujar Irfan TB.
Pelaksanaan sidang paripurna tersebut dengan menerapkan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 seperti memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak. (*)










Komentar